Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Spanduk larangan menambang di KHDTK Lempake Samarinda dibentangkan untuk menghalau aktifitas pertambangan. (Dok. KHDTK Lempake Samarinda)

Balikpapan, IDN Times - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Kalimantan Timur dan Kementerian  Kehutanan. Gugatan ini terkait penanganan kasus dugaan tambang ilegal di area Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK Lempake atau yang lebih dikenal Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman, Samarinda.

Gugatan itu diajukan bersama seorang warga bernama Almas Tsaqibirru ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (14/5/2025).

Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari, mengatakan bahwa gugatan ini dilayangkan karena proses hukum yang berjalan dinilai lambat dan tidak transparan.

“Kami ajukan gugatan ini agar proses hukum transparan dan terlihat progresnya. Jadwal sidang akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Munari, Rabu (14/5/2025).

1. Tak ingin kasus menguap

Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda, yang dirambah perusahaan tambang. (Dok. KHDTK Lempake)

Munari menegaskan, pihaknya tidak ingin kasus ini menguap begitu saja, mengingat dampaknya bisa merusak lingkungan dan mencoreng dunia pendidikan.

“Intinya kami mendesak kepolisian dan Kementerian Kehutanan menangani kasus ini secara serius hingga tuntas,” imbuhnya.

Almas Tsaqibirru turut menyuarakan keprihatinan yang sama. Menurutnya, hingga kini penanganan kasus belum menyentuh aktor intelektual di balik dugaan tambang ilegal tersebut.

“Kesannya hanya mengorbankan pekerja lapangan. Dari laporan ke Polda, baru ada dua calon tersangka,” ungkap Almas.

2. Polda Kaltim dan Kementerian Kehutanan dinilai belum optimal

Editorial Team

Tonton lebih seru di