Balikpapan, IDN Times - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Kalimantan Timur dan Kementerian Kehutanan. Gugatan ini terkait penanganan kasus dugaan tambang ilegal di area Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK Lempake atau yang lebih dikenal Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman, Samarinda.
Gugatan itu diajukan bersama seorang warga bernama Almas Tsaqibirru ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (14/5/2025).
Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari, mengatakan bahwa gugatan ini dilayangkan karena proses hukum yang berjalan dinilai lambat dan tidak transparan.
“Kami ajukan gugatan ini agar proses hukum transparan dan terlihat progresnya. Jadwal sidang akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Munari, Rabu (14/5/2025).