Balikpapan, IDN Times – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyelidiki kasus tambang ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake. Polisi membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Sebelumnya, pada 4 Juli lalu Polda Kaltim menangkap R setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. R, yang mengaku sebagai pemodal tambang ilegal kini ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyatakan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. “Masih dalam pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain, termasuk perusahaan,” ujarnya di Mapolda Kaltim, Rabu (16/7/2025).