Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka. Pada hari yang sama, tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Kamis (5/3/2026).
