Kutai Kartanegara, IDN Times – Pertambangan batu bara ilegal beroperasi di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pengguna air waduk tersebut terancam kehilangan sumber air bersih.
Meminjam peta milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, terlihat, Waduk Samboja berada di tengah-tengah hutan konservasi seluas 1.167 hektar. Di sekeliling waduk terlihat dipenuhi pepohonan menjulang tinggi, lantaran Waduk Samboja diharuskan memiliki kawasan hijau atau green zone.
Namun tidak di bagian selatan waduk. Berdekatan dengan Desa Margomulyo, Samboja, terdapat bekas galian batu bara seluas kira-kira 3 hektare. Jarak dari bibir Waduk Samboja ke galian batu bara itu hanya sekitar 50 meter.