Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. IDN Times/Surya Aditya

Kutai Kartanegara, IDN Times – Pertambangan batu bara ilegal beroperasi di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pengguna air waduk tersebut terancam kehilangan sumber air bersih.

Meminjam peta milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, terlihat, Waduk Samboja berada di tengah-tengah hutan konservasi seluas 1.167 hektar. Di sekeliling waduk terlihat dipenuhi pepohonan menjulang tinggi, lantaran Waduk Samboja diharuskan memiliki kawasan hijau atau green zone.

Namun tidak di bagian selatan waduk. Berdekatan dengan Desa Margomulyo, Samboja, terdapat bekas galian batu bara seluas kira-kira 3 hektare. Jarak dari bibir Waduk Samboja ke galian batu bara itu hanya sekitar 50 meter.

1. Penambang ilegal kerap kucing-kucingan dengan penjaga waduk

Jarak dari bibir Waduk Samboja ke bekas galian tambang batu bara ilegal hanya 50 meter. Sumber: BWS Kalimantan III

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Kalimantan III, Sudaryanto, pertambangan batu bara ilegal ini sudah ada sejak 2016. Dahulu, aktivitas haram ini memang berada di luar wilayah konservasi. Namun, lambat laun, pertambangan mulai meluas, hingga menyentuh zona hijau Waduk Samboja.

“Dulu mereka (penambang batu bara ilegal) beroperasi malam hari. Sekarang siang hari juga sudah menambang. Mereka selalu kucing-kucingan dengan penjaga waduk,” kata Dar – panggilan Sudaryanto – kepada awak media, Rabu (6/11).

Pada 2018, BWS Kalimantan III pernah melaporkan pertambangan ilegal ini kepada kepolisian. Namun hingga detik ini, kegiatan terlarang itu masih terus berlangsung.

2. Waduk Samboja menyediakan air irigasi dan air baku

Editorial Team

Tonton lebih seru di