Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4/2022).
Selain Gubernur Isran Noor, Panja Ilegal Mining Komisi VII juga mengundang Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatra Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Rapat dipimpin Ketua Panja Illegal Mining Eddy Soeparno.
Gubernur Isran Noor memanfaatkan kesempatan RDP tersebut untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal.
"Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastruktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu," tandas Isran dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.