Pontianak, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menciduk seorang pria berinisial IA (46 tahun) yang memiliki puluhan pot tanaman ganja. Pria tersebut mengaku baru-baru ini menanam ganja di pekarangan rumahnya.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar dan melaporkan peristiwa tersebut. Pelaku menanam pohon ganja di pekarangan sebelah rumahnya, yakni di Jalan Parit Semben, Gang Buntu, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Pada Jumat malam, (6/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB polisi melakukan penyelidikan, kita pastikan kebenarannya terlebih dahulu. Setelah kita di TKP kita temukan di samping pekarangan rumahnya, tempat tinggalnya benar bahwa tersangka menanam pohon ganja,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar Komisaris Pol Bermawis, Sabtu (7/10/2023).