Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (kanan), memeluk terdakwa Firly Norachim (kiri), pemilik Toko Mama Khas Banjar, usai persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalsel, Rabu (14/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (kanan), memeluk terdakwa Firly Norachim (kiri), pemilik Toko Mama Khas Banjar, usai persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalsel, Rabu (14/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Banjarbaru, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, hadir langsung dalam sidang kasus pidana yang menjerat Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Firly didakwa karena menjual produk ikan asin tanpa label kedaluwarsa.

Maman hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan, Maman menyatakan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab atas perkara yang menimpa Firly.

“Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab,” ujar Maman dengan suara bergetar, sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

1. Menteri UMKM pasang badan atas kasus Mama Khas Banjar

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sempat emosional dan menangis saat memaparkan pendapatnya sebagai amicus curiae pada kasus 'Mama Khas Banjar' di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). (dok/istimewa)

Maman menilai kasus ini mencerminkan situasi yang dihadapi banyak pelaku UMKM, yang kerap beroperasi dengan keterbatasan pemahaman hukum dan tanpa pendampingan memadai dari pemerintah.

“Kehadiran saya bukan untuk membela yang salah atau menyalahkan yang benar, tapi menjadikan ini momen evaluasi bagi kita semua, termasuk kementerian saya,” tegasnya.

Firly didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar. Kasus ini memicu simpati publik setelah Firly menutup tokonya pada 1 Mei 2025 dan mem-PHK 17 karyawannya.

2. Prioritaskan pembinaan, pidana paling akhir

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, saat memaparkan pendapatnya sebagai amicus curiae pada kasus 'Mama Khas Banjar' di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Maman menekankan pentingnya pendekatan pembinaan ketimbang kriminalisasi terhadap pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran administratif.

“Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi opsi terakhir. Jika pun ada pelanggaran, sanksi administratif seperti dalam UU Pangan mestinya lebih dulu diterapkan,” ujarnya.

Berdasarkan data Sakernas BPS 2024, UMKM menyumbang 99,9 persen dari total pelaku usaha di Indonesia, menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, dan menyumbang 61 persen terhadap PDB nasional.

3. Minta hakim memutus bebas terdakwa

Sidang kasus 'Mama Khas Banjar', Rabu (14/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Maman juga menyoroti bahwa banyak pelaku UMKM terpaksa menjalankan usaha karena tidak terserap sektor formal. Mereka membuka usaha tanpa perencanaan bisnis atau pemahaman hukum.

“Ini tantangan bagi kami di Kementerian UMKM. Kami berkomitmen memperkuat pembinaan dan perlindungan terhadap pelaku UMKM di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Menutup pernyataannya di hadapan majelis hakim, Maman berharap kasus ini dapat diputus dengan mempertimbangkan keadilan substantif.

“Saya memohon agar majelis hakim membebaskan saudara Firly. Karena yang dilakukannya seharusnya cukup disanksi secara administratif, bukan pidana.”

Editorial Team