Banjarbaru, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, hadir langsung dalam sidang kasus pidana yang menjerat Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Firly didakwa karena menjual produk ikan asin tanpa label kedaluwarsa.
Maman hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan, Maman menyatakan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab atas perkara yang menimpa Firly.
“Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab,” ujar Maman dengan suara bergetar, sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.