Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi tangkap pria yang menangkap ikan dengan peledak. (IDN Times/istimewa).
Polisi tangkap pria yang menangkap ikan dengan peledak. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Ditpolairud Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan nahkoda kapal yang diduga melakukan aksi pengeboman ikan di perairan Sungai Banjar, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pada saat penggeledahan kapal, pijaknya menemukan l detonator dan TNT. Penggerebekan kapal tersebut berlangsung pada Senin, (7/4/2025), sekitar pukul 23.10 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan maupun pengecekan di atas kapal tersebut, kami menemukan detonator, hingga TNT,” ungkap Dirpolairud Polda Kalbar, Raspani, Sabtu (26/4/2025).

1. Amankan aksi penangkapan ikan dengan cara dibom

llustrasi peledak. IDN Times/Arief Rahmat)

Kapal lengkap dengan alat pengeboman tersebut dinakhodai oleh seorang pria berinisial DM. Saat itu DM sedang berlayar di wilayah perairan Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Kapal yang dinakhodai DM dicurigai akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan),” terang Raspani.

2. Ditemukan bahan dan alat peledak ikan

Ilustrasi ikan segar (pixabay.com/garten-gg)

Raspani menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan maupun pengecekan di atas kapal tersebut, pihaknya menemukan Detonator, TNT,  Pupuk yang mengandung unsur Ammonium Nitrat.

Serta bahan lain yang diduga kuat merupakan bahan, serta alat yang digunakan untuk membuat bahan peledak (Bom Ikan) tanpa dilengkapi dengan dokumen izin resmi.

“Kemudian anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kalbar berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Pemangkat untuk menitipkan barang bukti kapal,” lanjut Raspani.

3. Nakhoda terancam hukuman mati atau seumur hidup

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk nakhoda, ABK kapal serta bahan dan alat yang digunakan untuk merakit bom ikan langsung dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

“Terkait kasus ditemukannya peralatan ataupun perlengkapan pengorbanan ikan ini kami tetapkan seorang tersangka berinisial DM serta dilakukan penahanan,” ungkap Raspani.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka DM yakni pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“DM terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tukasnya.

Editorial Team