Banjarmasin, IDN Times - Pembuangan limbah medis di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga sekarang masih diserahkan ke pihak ketiga. Persoalannya adalah sehubungan ketiadaan peralatan incenerator, yakni sejenis alat pembakar limbah jenis tertentu.
Padahal limbah medis masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pemkot Banjarmasin sudah lama mengharapkan pengadaan alat Incenerator ini.
Padahal banyak keuntungan apabila sudah memiliki sendiri alat pembakar sampah itu, salah satunya pemusnahan sampah lebih cepat tanpa harus menunggu pihak lain.