Target PAD Retribusi Parkir di Banjarmasin Menemui Kendala Lagi

Banjarmasin, IDN Times - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dari sektor retribusi parkir, disinyalir kembali gagal terealisasi. Hal ini terlihat dari pendapatan parkir selama lima bulan terakhir yang hanya mencapai 34 persen dari target.
Meskipun tarif baru parkir telah diberlakukan selama dua bulan terakhir, belum terlihat adanya perubahan yang signifikan.
1. Pengelola parkir enggan jalankan tarif parkir yang baru

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Umar menyatakan, pemberlakuan tarif parkir yang baru belum menunjukkan peningkatan pendapatan yang signifikan.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tidak semua pengelola parkir di kota ini menerapkan kenaikan tarif parkir yang baru, karena berbagai alasan. Misalnya, ada yang tidak ingin membebani pelanggan di beberapa rumah makan dengan tarif parkir yang lebih tinggi.
“Meskipun kami sudah meminta agar pengelola menerapkan tarif baru, namun masih banyak pengelola parkir yang tidak mengikutinya. Padahal, peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD kita,” ucapnya.
2. Pendapatan parkir baru tercapai 34 persen

Memasuki bulan Juni, yang idealnya target pemasukan PAD dari parkir mencapai 50 persen. Namun, nyatanya, hingga bulan Mei tahun ini, pendapatan baru tercapai 34 persen dari total Rp6,5 miliar.
Umar mengaku harus berpikir keras untuk mengejar ketertinggalan ini sebelum benar-benar tidak terkejar hingga akhir tahun.
“Target pendapatan dari parkir kita sebesar Rp6,5 miliar baru mencapai 34 persen atau sekitar Rp2,5 miliar. Kami berharap dengan pemberlakuan tarif parkir yang baru dapat mengejar target tersebut,” ucapnya.
3. Bagi hasil yang akan dikaji lagi

Dinas Perhubungan Banjarmasin segera melakukan uji potensi parkir dalam waktu dekat, yang direncanakan akan dilaksanakan dari bulan Juni hingga Juli tahun ini. Uji potensi ini penting untuk menyesuaikan dengan kondisi perparkiran saat ini, sehingga lebih sesuai dengan realitas. Data yang sudah ada sebelumnya tidak lagi akurat dengan situasi terkini.
Jika potensi parkir ternyata lebih besar dari yang diperkirakan, pihaknya akan mengajukan penawaran baru kepada pengelola parkir.
“Kami akan segera melaksanakan uji potensi parkir, dan setelah itu akan kami sampaikan penawaran baru kepada pengelola parkir,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, bagi hasil antara pengelola parkir dan Pemerintah Kota Banjarmasin adalah 40:60, dengan 40 persen pendapatan untuk daerah dan 60 persen untuk pengelola parkir.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 133.