Titik parkir dekat Balai Kota Banjarmasin. (Dok. IDN Times)
Dinas Perhubungan Banjarmasin segera melakukan uji potensi parkir dalam waktu dekat, yang direncanakan akan dilaksanakan dari bulan Juni hingga Juli tahun ini. Uji potensi ini penting untuk menyesuaikan dengan kondisi perparkiran saat ini, sehingga lebih sesuai dengan realitas. Data yang sudah ada sebelumnya tidak lagi akurat dengan situasi terkini.
Jika potensi parkir ternyata lebih besar dari yang diperkirakan, pihaknya akan mengajukan penawaran baru kepada pengelola parkir.
“Kami akan segera melaksanakan uji potensi parkir, dan setelah itu akan kami sampaikan penawaran baru kepada pengelola parkir,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, bagi hasil antara pengelola parkir dan Pemerintah Kota Banjarmasin adalah 40:60, dengan 40 persen pendapatan untuk daerah dan 60 persen untuk pengelola parkir.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 133.