Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasatpol PP Pontianak, Syarifah Adriana. (IDN Times/Istimewa).

Pontianak, IDN Times - Temukan anak di bawah umur yang diduga melakukan aktivitas prostitusi di dalam hotel, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kalimantan barat (Kalbar) memberikan sanksi tegas atas operasional hotel yang menerima tamu atau kunjungan anak di bawah umur tersebut.

Sedikitnya Sat Pol PP mencatat sebanyak tiga hotel di Kota Pontianak yang diberikan sanksi. Mereka didenda karena melanggar peraturan soal kunjungan anak di bawah umur di dalam hotel.

"Beberapa hotel sudah kami berikan sanksi, baik itu denda, tipiring. Ada tiga hotel yang melanggar terkait aktivitas anak bawah umur di dalam hotel," ungkap Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Minggu (27/8/2023).

1. Tiga hotel di Pontianak didenda hingga Rp15 juta

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Syarifah Adriana, hotel yang kedapatan anak bawah umur berkunjung atau menjadi tamu atas operasionalnya, maka melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2021, di mana ini tertuang pada pasal 39.

"Ada yang kenakan denda Rp2 juta, kemudian ada yang tipiring dengan denda Rp15 juta," ujarnya. 

Syarifah Adriana mengungkapkan pula, terakhir pihaknya mendapatkan 7 anak bawah umur yang diduga melakukan aktivitas prostitusi di salah satu hotel di Kota Pontianak, di mana hotel tersebut sudah dilakukan penindakan oleh pihaknya.

2. Jika langgar sampai tiga kali, pihaknya akan tutup operasional hotel

Editorial Team

Tonton lebih seru di