Pontianak, IDN Times - Temukan anak di bawah umur yang diduga melakukan aktivitas prostitusi di dalam hotel, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kalimantan barat (Kalbar) memberikan sanksi tegas atas operasional hotel yang menerima tamu atau kunjungan anak di bawah umur tersebut.
Sedikitnya Sat Pol PP mencatat sebanyak tiga hotel di Kota Pontianak yang diberikan sanksi. Mereka didenda karena melanggar peraturan soal kunjungan anak di bawah umur di dalam hotel.
"Beberapa hotel sudah kami berikan sanksi, baik itu denda, tipiring. Ada tiga hotel yang melanggar terkait aktivitas anak bawah umur di dalam hotel," ungkap Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Minggu (27/8/2023).