Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty, menjelaskan, prioritas pemberian vaksin COVID-19 adalah untuk tenaga kesehatan dan petugas lain yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan.
Mereka juga termasuk sopir ambulans, dan petugas lain yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Sampai kini, total seluruh petugas di lingkungan pelayanan kesehatan sekitar 6.000 orang. Jumlah inilah yang menjadi prioritas penerima vaksin.
Meskipun demikian, beredar kabar ada tenaga kesehatan yang menolak divaksinasi. Terkait penolakan ini, Dio, sapaannya mengatakan, mau tidak mau tenaga kesehatan harus menuruti aturan tersebut. Karena kewajiban vaksinasi bagi tenaga kesehatan ini aturannya berasal dari pemerintah pusat.
"Hanya saja memang perlu diedukasi. Kemudian apabila tenaga kesehatan ini tidak bekerja di tempat utama, yaitu seperti ruang ICU dan isolasi, maka pemberian vaksin akan masuk di tahap kedua," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Balikpapan ini pada Selasa (5/1/2021).