Terjerat Korupsi, Kejari PPU Menahan Mantan Kades Sebakung Jaya

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya inisial MS status tersangka atas kasus korupsi. Kades periode 2016-2021 ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembelian tanah uruk fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp571 juta.
Alokasinya mempergunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019.
Ini merupakan pengembangan kasus korupsi, di mana kejaksaan menetapkan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Proyek Desa Sebakung Jaya inisial HM sebagai tersangka, Selasa (26/7/2022). Kejaksaan pun langsung menahan HM serta menitipkan ke Rumah Tahanan (Polres) PPU.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi korupsi proyek di Desa Sebakung Babulu inisial MS atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Mosezs kepada IDN Times, Kamis (22/9/2022).
1. Merupakan perkara lanjutan dan tersangka baru
Mosezs mengatakan, kejaksaan mengembangkan penyidikan kasus korupsi pembelian tanah uruk fiktif pembangunan lapangan bola di Desa Sebakung Jaya tahun 2019 lalu. Awal penyidikan, jaksa menahan tersangka inisial HM dan sekarang ini MS.
“Kita tetapkan MS sebagai tersangka, karena dari penyelidikan diduga ada beberapa kegiatan kejahatan korupsi tersebut. Sehingga pada hari ini, MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: B.1842/O.4.22/FB.1/09/2022,” tuturnya.
Kali ini pun, jaksa langsung menahan tersangka MS selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di rumah tahanan Polres PPU.