Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya inisial MS status tersangka atas kasus korupsi. Kades periode 2016-2021 ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembelian tanah uruk fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp571 juta.
Alokasinya mempergunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019.
Ini merupakan pengembangan kasus korupsi, di mana kejaksaan menetapkan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Proyek Desa Sebakung Jaya inisial HM sebagai tersangka, Selasa (26/7/2022). Kejaksaan pun langsung menahan HM serta menitipkan ke Rumah Tahanan (Polres) PPU.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi korupsi proyek di Desa Sebakung Babulu inisial MS atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Mosezs kepada IDN Times, Kamis (22/9/2022).