Balikpapan, IDN Times - Rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) komunal untuk 1700 kepala keluarga di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat terkendala masalah pembebasan lahan.
Sebesar 6 hektare lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan IPAL komunal tersebut saat ini masih berstatus milik PT Inhutani 1 Balikpapan, sehingga proyek yang sudah direncanakan sejak tahun 2016 lalu tersebut menjadi tertunda.
“Sebagian lahan yang dipergunakan untuk proyek pembangunan IPAL komunal tersebut masih berstatus lahan milik Inhutani. Sehingga kami menunggu jawaban dari Inhutani,” kata Lurah Baru Ulu Muhammad Rizal kepada wartawan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Balikpapan dan PT Inhutani 1 Balikpapan, Senin (24/6).