Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku nekat curi sepeda motor pengunjung RS. (IDN Times/Polresta Pontianak).
Pelaku nekat curi sepeda motor pengunjung RS. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Pontianak, IDN Times - Seorang perempuan berberinisial J (31 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya diringkus polisi. Ia nekat mencuri sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri Pontianak.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan serangkai penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan serta mengumpulkan bukti-bukti dan pengecekan di TKP.

“Seorang wanita berinisial J mencuri sepeda motor milik pengunjung RS. Aksi pencurian tersebut berlangsung pada 6 Juli 2024 lalu,” kata Basuki, Jumat (12/7/2024).

1. Awal mula peristiwa

Barang bukti sepeda motor yang dicuri. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Terbongkarnya aksi pencurian ini berawal dari korban yang usai membesuk keluarganya di rumah sakit tersebut tak melihat lagi sepeda motornya berada di parkiran. Kasus curanmor yang terjadi di rumah sakit ini pun dilaporkan ke Mapolsek Pontianak Barat oleh korban.

“Berdasarkan bukti-bukti dan informasi dari masyarakat, kami mendapatkan informasi tentang keberadan terduga pelaku berinisial J seorang wanita tersebut  di Jalan Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap,” terang AKP Basuki, Jumat (12/7/2024).

2. Nekat curi motor karena terlilit utang

Pelaku pencurian sepeda motor di parkiran RS di Pontianak. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Basuki mengatakan pihaknya pun langsung ke lokasi tersebut untuk menangkap J yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri tersebut.

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” papar Basuki.

Basuki menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif di balik pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku ngaku melakukan pencurian karena ada utang yang melilitnya.

"Pelaku mencuri sepeda motor untuk membayar hutang,” lanjut Basuki.

3. Modus pelaku pakai karcis parkir basah

Pelaku telah diamankan polisi. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Ada pun modus yang digunakan J sehingga bisa lolos dari petugas loket parkir di RSUD tersebut, yakni dengan cara memberikan tiket parkir yang sudah basah.

“Menggunakan tiket yang sudah basah, sehingga J berhasil lolos membawa sepeda motor curian tersebut,” umgkap Basuki.

Ditegaskan Basuki, atas apa yang dilakukan oleh J, pihaknya pun menjerat dengan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editorial Team