Sangatta, IDN Times – Penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penyidik tersebut diduga melakukan rekayasa barang bukti (BB) narkotika dalam kasus penangkapan seorang warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Fery, pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Klien saya divonis 15 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang tidak kuat. Sayangnya, saat persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, saya bukan kuasa hukumnya," kata kuasa hukum yang mewakili Fery, Toni dalam keterangannya.
Toni menyayangkan putusan hakim dan tuntutan jaksa yang menurutnya tidak profesional. Saat ini, ia mendampingi kliennya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, sebelum itu, ia melaporkan dugaan rekayasa bukti berupa sabu seberat 101 gram.
"Jika oknum penyidik terbukti bersalah dan divonis, putusan pengadilan terhadap klien saya bisa dibatalkan melalui PK," ujarnya.