Tenggarong, IDN Times – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pencabulan tujuh santri di Pesantren Ibadurahman, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Ternyata, tersangka berinisial MA (30) adalah anak kandung pimpinan pondok pesantren tersebut, Elwansyah Elham.
MA kini ditahan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara setelah ditangkap kepolisian pada 14 Agustus 2025. Kasus ini terungkap setelah sejumlah santri melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kukar.