Pontianak, IDN Times - Sempat ditahan beberapa bulan, pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun di Pontianak divonis mengalami gangguan jiwa. Pelaku berinisial AR dibebaskan dengan alasan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana menyebutkan pihaknya mencatat setidaknya ada beberapa kasus kejahatan seksual anak yang ditangani kepolisian, namun tidak mengakomodir kepentingan anak. Seperti kasus kejahatan seksual yang dialami seorang anak berusia 14 tahun di Pontianak.
“Kasus kejahatan seksual dengan korban berusia 14 tahun ini, pelaku sempat ditahan lalu dibebaskan dengan alasan menderita gangguan jiwa," jelas Devi, Jumat (6/10/2023).
