Balikpapan, IDN Times - Kasus surat test polymerase chain reaction (PCR) palsu yang diungkap oleh Polresta Balikpapan dan melibatkan tiga orang pelaku berinisal PR (32), AY (48), dan seorang perempuan DI (30), kini menjadi perhatian banyak pihak, yakni pemerintah daerah hingga tim Satgas COVID-19 Balikpapan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty yang juga selaku Juru Bicara tim Satgas COVID-19 menegaskan, memberi ruang kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan penuh terhadap kasus ini. Selama kasus hukum berjalan, klinik yang dijadikan sebagai TKP pembuatan surat palsu tersebut ditutup.
“Biar dari kepolisian yang melakukan penyelidikan. Klinik juga sudah ditutup. Sementara,” ucapnya kemarin, Jumat (7/8/2021).