Penajam, IDN Times - Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di rest area Ibu Kota Nusantara (IKN) menepis kabar yang menyebutkan mereka diwajibkan membayar sewa tenan kepada pihak Otorita IKN.
Mereka menegaskan bahwa seluruh fasilitas usaha yang digunakan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Kami membantah keras kabar yang menyebutkan adanya pungutan sewa oleh pejabat atau pegawai Otorita IKN. Selama ini kami tidak pernah diminta membayar sepeser pun,” ujar Dadang, pemilik warung Lagato di rest area IKN, Jumat (16/5/2025).
Hal senada disampaikan Ainun, pedagang lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh tenan disediakan oleh Otorita IKN secara cuma-cuma.
“Lapak kami diberikan secara gratis. Isu itu sangat menyesatkan dan mencederai niat baik Otorita IKN dalam memberdayakan UMKM lokal,” tegasnya.