Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan melibatkan aparat hukum dalam proses penerbitan izin membuka tanah negara (IMTN) sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dampak penyalahgunaan IMTN oleh mafia tanah yang semakin marak sejak wacana pemindahan ibu kota negara (IKN) diumumkan Presiden RI Joko Widodo.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun sejumlah kebijakan untuk melibatkan aparat hukum dalam proses penerbitan IMTN, sehingga disalahgunakan.
“Saat ini kami menyusun sistem yang dapat terintegrasi dengan aparat hukum, sehingga proses penertiban IMTN tidak terganggu dengan oknum-oknum yang diduga banyak memalsukan penerbitan IMTN,” kata Rizal ketika diwawancarai di Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Balikpapan, Jumat (17/1).