Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. (Dok. Infopublik)
Tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. (Dok. Infopublik)

Samarinda, IDN Times - Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur makin jadi sorotan. Sejak membuka kanal aduan publik, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim sudah menerima delapan laporan masyarakat terkait tambang ilegal. Kabar baiknya, semua laporan itu langsung ditindaklanjuti.

“Delapan laporan yang masuk langsung kami tangani bersama teman-teman di provinsi,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda.

1. 108 titik tambang ilegal sudah dipetakan

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Dok. Istimewa)

Menurut Bambang, pihaknya telah memetakan sedikitnya 108 lokasi tambang ilegal di berbagai wilayah Kaltim. Tapi sayangnya, ESDM tidak bisa serta-merta melakukan penindakan.

“Penindakan tambang ilegal itu masuk ranah pidana. Jadi kami tidak bisa bergerak sendiri, harus bareng aparat penegak hukum,” jelasnya.

Penanganan ini mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Artinya, butuh bukti yang kuat dan proses hukum yang ketat untuk bisa menindak langsung di lapangan.

Bambang mencontohkan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang yang berhasil ditindak berkat kolaborasi antara ESDM, aparat hukum, dan dukungan media.

“Yang penting itu kerja sama dan sorotan publik. Media berperan besar juga dalam mendorong penegakan hukum,” katanya.

2. Aduan masyarakat bisa jadi kunci

Editorial Team

Tonton lebih seru di