Bontang, IDN Times - Sebanyak 40 patok laut ilegal di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, dibongkar paksa pada Senin (17/3/2025) kemarin. Patok-patok tersebut dipasang oleh warga tanpa izin resmi, sehingga melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Kaltim, Raihan Fida, menjelaskan, tindakan ini diambil demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di kawasan tersebut sekaligus menegakkan aturan.
Dalam penertiban tersebut, DKP Kaltim turut melibatkan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).