Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas mencabut patok ilegal di perairan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Senin (17/3/2025) kemarin. Setidaknya ada 40 patok ilegal yang dicabut oleh petugas dalam operasi penertiban ini. (Dok. DKP Kaltim)

Bontang, IDN Times - Sebanyak 40 patok laut ilegal di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, dibongkar paksa pada Senin (17/3/2025) kemarin. Patok-patok tersebut dipasang oleh warga tanpa izin resmi, sehingga melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Kaltim, Raihan Fida, menjelaskan, tindakan ini diambil demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di kawasan tersebut sekaligus menegakkan aturan.

Dalam penertiban tersebut, DKP Kaltim turut melibatkan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

1. Disiapkan sebagai lokasi pembangunan permukiman

Salah satu patok yang dicabut oleh petugas. Di bagian atas terdapat nama yang menandai pemilik patok. (Dok. DKP Kaltim)

Kepala Satwas PSDKP Balikpapan, Hamzah Kharisma, mengatakan, puluhan patok ilegal ini mulai dibangun warga sejak Februari 2025 kemarin. "Keterangan dari warga, mereka mulai mematok sejak Februari 2025 kemarin," katanya.

Warga, kata Hamzah, mengaku memasang patok-patok itu sebagai tanda untuk pembangunan rumah. Di bagian atas patok memang ditemukan papan dengan nama-nama pemilik patok. 

"Jadi tujuan warga itu mematok laut untu dibangun permukiman," ujar Hamzah.

2. Tak ada warga yang ditahan

Kepala Satwas PSDKP Balikpapan, Hamzah Kharisma, saat memintai keterangan warga yang memasang patok di perairan Bontang Kuala, Senin (17/3/2025). (Dok. DKP Kaltim)

Kendati melakukan tindakan ilegal, Satwas PSDKP Balikpapan tak melakukan penahanan terhadap warga yang memasang patok tersebut.

Warga tersebut hanya dimintai keterangan oleh PSKDP Balikpapan. Mereka hanya diberikan pembinaan, karena mengakui pelanggaran yang dilakukan serta sudah ada yang bersedia membongkar sendiri.

"Kami pastikan tidak ada sertifikat yang diterbitkan di atas laut yang dipatok warga," tegas Hamzah.

3. Patok dipastikan ilegal

Petugas mencabut patok ilegal di kawasan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Senin (17/3/2025). (Dok. DKP Kaltim)

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Kaltim, Raihan Fida, menyebut pemasangan patok tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kalimantan Timur.

"Selain melanggar aturan, patok-patok ilegal ini juga mengganggu aktivitas nelayan dan mengancam keseimbangan ekosistem laut," tegasnya.

Pembongkaran ini turut didampingi oleh Lurah Bontang Kuala, Sanusi, yang mengungkapkan bahwa warga sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun instansi terkait saat memasang patok-patok tersebut.

"Kalau mau memanfaatkan kawasan laut, seharusnya ada izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemasangan patok secara sembarangan seperti ini jelas tidak dibenarkan," tutur Sanusi.

Editorial Team