Pontianak, IDN Times - Diiming-imingi bekerja di sebuah rumah makan di Malaysia, tiga anak di bawah umur dan satu wanita dewasa asal Makassar di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Empat korban tersebut berasal dari Makassar, di antaranya berusia 15, 16, dan 30 tahun. Bukannya bekerja di rumah makan, mereka malah dipaksa bekerja di panti pijat dan dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK) melayani nafsu pria hidung belang.
Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Pontianak Fadzar Allimin mengaku, memperoleh informasi dari Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching tentang pemulangan paksa (deportasi) terhadap empat orang PMI non prosedural.
“Tiga orang anak perempuan berusia 15 dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 30 tahun asal Makassar menjadi korban perdagangan manusia,” ungkap Fadzar, Minggu (12/11/2022).