Balikpapan, IDN Times - Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Mereka disinyalir melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system sebesar Rp53,6 miliar.
Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto menyebut tiga tersangka tersebut berinisial HSS dan ABD pejabat dari Dinas DPM-PTSP dan PAS dari Bapenda Kutim. Ketiganya resmi ditetapkan tersangka usai Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti pada, Jumat (22/7/2022).
"Ya, mereka resmi jadi tersangka setelah kami temukan dua alat bukti hasil pemeriksaan penyidik," ungkap Yudo melalui rilisnya yang diterima IDN Times, Jumat sore.