Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Pos Metro Padang)
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Balikpapan Iptu Iskandar mengakui menerima laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur pada bulan Juni lalu. Pihaknya masih menetapkan kasusnya dalam proses penyelidikan disebabkan korban memberikan laporan yang tidak pasti.
Ia menduga, korban masih menyimpan perasaan sayang pada pelaku sehingga terkesan menutupi kejadian sebenarnya.
"Korban ini masih sayang sama cowok ini dan menutupi keterangan yang sebenarnya," paparnya, Senin (18/10/2021).
Polisi bahkan sempat memanggil kembali korban untuk menjalani pemeriksaan setelah tiga hari membuat laporan. Namun saat itu, korban disebutkan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kepolisian.
"Ke sini malah mengatakan korban melarikan diri. Padahal kami mau interogasi yang lebih mendalam karena informasinya belum kuat," tegasnya.
Terbaru ini, pelapor kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Unit PPA Balikpapan, Senin (18/10/2021). Korban berdalih sedang ada urusan keluarga di Samarinda.
Polisi sebenarnya sudah mengantongi dugaan kuat pidana pencabulan anak di bawah umur berdasarkan hasil visum rumah sakit.