Tiga DPO Korupsi di Bank Kalbar Menyerahkan Diri ke Jaksa

Pontianak, IDN Times - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Selasa (30/4/2025).
Ketiga tersangka berinisial SDM, SI, dan FA itu diterima langsung oleh bidang Intelijen Kejati Kalbar. Penyerahan diri dilakukan secara sukarela setelah sebelumnya mereka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
1. Hasil pendekatan persuasif dari Tim Intel Kejati
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dari tim intelijen.
“Pendekatan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan metode humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka,” ujar Wayan.
Sebelumnya, para tersangka ditetapkan sebagai DPO lantaran tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Selain itu, upaya paksa dengan mendatangi kediaman masing-masing juga tidak membuahkan hasil karena mereka tidak berada di tempat.