Pontianak, IDN Times - Tiga kapal penangkap ikan asal Kepulauan Riau ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Mereka ditangkap saat sedang melakukan aksinya mencuri barang antik di bawah laut, yakni perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan, Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa 7 November 2023.
"Jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Adin pada saat Konferensi Pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak pada Rabu (8/11/2023).