Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro menegaskan tak akan menoleransi anggotanya yang terlibat narkoba. (Dok. Polda Kaltim)
Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro menegaskan tak akan menoleransi anggotanya yang terlibat narkoba. (Dok. Polda Kaltim)

Balikpapan, IDN Times - Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Ketiganya telah diamankan pada Senin, (8/4/2025).

Dikonfirmasi, Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, membenarkan kejadian tersebut. "Betul ada peristiwa itu,"kata dia lewat sambungan telpon, Kamis (24/4/2025).

1. Janjikan tindakan tegas

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Endar mengatakan, ketiga personel tersebut sudah diamankan oleh Propam. Mereka diamankan beserta barang bukti narkotika yang diselundupkan.

"Sedang kita proses, sudah patsus (penempatan khusus)," kata dia.

Mantan penyidik KPK ini juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.

"Tidak ada toleransi ya, kalau narkoba di kaltim," ujar dia.

Terkait sanksi, Endar menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Kaltim, termasuk kemungkinan pemecatan. "Soal PTDH nanti akan dilihat hasil pemeriksaan. Saat ini masih proses. Yang jelas akan ada tindakan tegas," ujar dia.

2. Terungkap berkat laporan personel

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Endar menambahkan, terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari personel yang berintegritas. "Iya, ada personel kami yang berintegritas yang melaporkan," katanya.

Soal adanya imbalan yang diterima personel, Endar juga membenarkan. "Imbalan jasa itu diberikan kepada salah satu anggota," ucap dia.

Di sisi lain, Endar juga mengultimatum personel Polda Kaltim untuk tak main-main dengan narkoba. "Jangan sampai ada yang main-main, ini komitmen saya. Berhenti sekarang juga," tegas dia.

3. Kronologis penyelundupan

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Informasi yang diperoleh, ketiga personel yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu ini adalah Aipda E, Bripda F, dan Bripda A. Mereka diduga memasukkan tujuh paket sabu ke dalam rutan. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan uang sebesar Rp1 juta untuk membantu meloloskan barang haram tersebut.

Peristiwa penyelundupan ini diketahui terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025. Mereka menerima titipan berupa nasi bungkus yang diduga berisi sabu untuk dimasukkan ke dalam rutan.

Titipan tersebut ditujukan kepada seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga. Berdasarkan pengakuan Angga, ia telah berkoordinasi dengan Bripda Aditya Awang agar barang titipan tersebut langsung dimasukkan ke dalam ruang tahanan tanpa melalui proses pemeriksaan.

Editorial Team