Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan tiga orang pelaku utama provokator kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan. Total tersangka pembakaran tempat ibadah ini sebanyak 21 orang di mana 1 di antaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum.
"Ada tiga pelaku utama pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Donny Charles Go saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Jumlah tersangka bertambah setelah polisi terus mendalami penyidikan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait. Sebelumnya, Polda Kalbar mengumumkan total tersangka sebanyak 16 orang yang melakukan tindakan melawan hukum.
