Pontianak, IDN Times - Tiktokers Riezky Kabah yang sebelumnya dihebohkan dengan konten yang dinilai bermuatan ujaran kebencian di Kalimantan Barat (Kalbar), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Riezky dijerat dengan UU ITE, lantaran mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Suku Dayak lewat media sosialnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menerangkan bahwa Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret konten kreator Riezky Kabah kembali memasuki babak baru.
