Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang developer di Pontianak diringkus polisi atas kasus penipuan. (IDN Times/Polresta Pontianak).
Seorang developer di Pontianak diringkus polisi atas kasus penipuan. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Pontianak, IDN Times - Seorang developer berinisial WR di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus Polresta Pontianak lantaran terlibat dalam kasus dugaan penipuan jual beli rumah. Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antoni Trias Kuncorojati menerangkan saat ini WR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polresta Pontianak.

Peristiwa dugaan penipuan jual beli rumah ini berawal saat WR bertemu dengan korban, dan berlangsung di rumah korban pada bulan Mei 2023 lalu.

1. Kronologi awal

Kasatreskrim Polresta Pontianak memaparkan kronologi kejadian. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Saat itu WR menawarkan sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Tenggara. Rumah yang dijual yakni kisaran Rp400 hingga Rp500 juta. Namun saat itu korban mengatakan hanya memiliki uang Rp100 juta.

“WR pun memberikan jalan kepada korban apabila memang ada niat untuk membeli rumahnya diberi bonus (diskon). Akhirnya korban berminat dan mentransfer Rp10 juta kepada WR sebagai tanda jadi,” ungkap Trias, Kamis (9/1/2025).

Trias mengatakan, selanjutnya korban dibuatkan surat pengingatan perjanjian jual beli antara korban dan terduga pelaku WR. Setelah korban menandatangani surat pengingatan perjanjian jual beli tersebut, kemudian pada tanggal 31 Mei 2023 korban mentransfer Rp70 juta kepada WR selaku developer.

2. Korban diarahkan untuk ajukan kredit

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Agustinus Trias. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Selanjutnya, kata Trias, atas proses jual beli tersebut, korban diarahkan oleh WR untuk mengajukan kredit BPR Andalan. Sehingga pada tanggal 14 September 2023 karyawan kantor notaris bernama Ridwan dibayar sebesar Rp16 juta.

Namun ketika pihak bank melakukan penilaian terkait rumah yang mau dibeli korban hanya sebesar Rp420 juta, kurang sekitar Rp50 juta. Kemudian korban pun mencoba berusaha mencari badan perkreditan yang lain dan tidak menggunakan BPR Andalan, karena pengajuan kredit BPR Andalan merupakan arahan dari WR.

“Ternyata tanpa sepengetahuan korban, WR sudah mengalihkan rumah tersebut kepada orang lain saat rumah sudah ditempati oleh korban. Korban pun terkejut dan melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolresta Pontianak,” ucap Trias.

3. Kepemilikan rumah sudah dialihkan ke orang lain

Polresta Pontianak mengungkap kasus penipuan yang libatkan developer. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Trias menyebutkan bahwa sebanyak Rp16 juta diserahkan korban kepada WR untuk mengurus BPHTB atas nama korban di Bappeda.

“Namun saat diurus di Bappeda, ternyata sudah berganti nama orang lain, jadi ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, berkaitan pasal 263 KUHP, berkaitan dengan dugaan pemalsuan ini sedang didalami,” lanjut Trias.

Ada pun modusnya, Trias mengungkapkan, bahwa terduga pelaku WR beranggapan bahwa dengan korban mencari badan perkreditan lain dianggap membatalkan kredit di BPR Andalan. Padahal bukan membatalkan tapi mencari badan perkreditan lain.

“Itu pun sudah kita periksa pihak BPR Andalan yang menyatakan tidak membatalkan, melainkan mencari badan perkreditan yang lain,” jelas Trias.

Trias menegaskan, atas apa yang dilakukan WR tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pelaku dapat dilakukan penahanan.

Editorial Team