Pontianak, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan toko modern, Senin (6/1/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja berjalan efektif.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, didampingi anggota DPRD Kota Pontianak, memantau langsung penerapan aturan tersebut. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam tahap awal agar masyarakat dan pelaku usaha dapat beradaptasi.
“Hari ini kami memastikan apakah swalayan sudah mengikuti edaran larangan kantong plastik. Pendekatan awalnya masih persuasif, supaya masyarakat dan pengusaha terbiasa,” ujar Edi saat diwawancarai.