Balikpapan, IDN Times - Status Kalimantan Timur yang telah terpilih sebagai ibu kota negara, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kini belum mendapatkan payung hukum yang jelas.
Suku Dayak yang tergabung dalam Persekutuan Suku Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kota Balikpapan mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Desakan PDKT yang terdiri dari berbagai suku, seperti Dayak Paser, Ngaju, Tunjung, Benuaq, Mayan, Lundayeh, Bahau, dan Kenyah ini disampaikan pada acara Temu Kangen Dayak Kota Balikpapan, yang siap mendukung dan mengawal pembangunan IKN, yang digelar di Balikpapan beberapa waktu lalu.