Penajam, IDN Times – Ratusan orang buruh dan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 10.39 Wita mendemo anggota DPRD Kabupaten PPU untuk menyampaikan aspirasi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua FSP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai dalam orasinya menyampaikan lima poin dalam UU Cipta Kerja yang mereka dinilai merugikan pekerja dan buruh serta masyarakat indonesia secara luas antara lain terkait dengan penghapusan dan perubahan pasal-pasal yang mengatur ketentuan upah pekerja yang semakin menurun nilainya bahkan sanksi-sanksi yang mengaturnya ikut dihilangkan.
