TPA Basirih Banjarmasin Disanksi KLH, Ibnu Sina Tetap Optimis

Banjarmasin, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah yang dianggap belum sesuai aturan.
Meski begitu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, justru memandang sanksi ini sebagai peluang. Ia menyampaikan terima kasih kepada KLHK karena menganggap ini sebagai bentuk perhatian dan kesempatan bagi Kota Banjarmasin untuk berbenah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup. Dengan sanksi ini, kita masih punya kesempatan memperbaiki, dibanding kota lain yang ada TPA-nya sampai ditutup atau pejabatnya dipidana,” kata Ibnu Sina.
1. TPA Basirih masih ada waktu memperbaiki
Menurut Ibnu Sina, sanksi ini menjadi momentum untuk segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Basirih.
Hal ini sejalan dengan harapan para pengamat lingkungan, salah satunya Hamdi, yang menilai sanksi ini wajar diterima jika melihat kondisi pengelolaan sampah di Banjarmasin saat ini.
“Ini jadi motivasi agar Pemko lebih serius menangani sampah. Seharusnya sejak 2013, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kita sudah tidak menggunakan sistem open dumping. Tapi sekarang sudah 11 tahun berlalu, progresnya masih minim,” ujar Hamdi.
Ia juga menyoroti masalah tempat pembuangan sementara (TPS) yang kerap meluber hingga ke jalan, seperti di kawasan Jalan Cemara, Banjarmasin Utara, yang hingga kini belum terselesaikan.