Banjarmasin, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah yang dianggap belum sesuai aturan.
Meski begitu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, justru memandang sanksi ini sebagai peluang. Ia menyampaikan terima kasih kepada KLHK karena menganggap ini sebagai bentuk perhatian dan kesempatan bagi Kota Banjarmasin untuk berbenah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup. Dengan sanksi ini, kita masih punya kesempatan memperbaiki, dibanding kota lain yang ada TPA-nya sampai ditutup atau pejabatnya dipidana,” kata Ibnu Sina.