Balikpapan, IDN Times – Tragedi tewasnya enam anak yang tenggelam di kubangan air Km 8, Graha Indah, Balikpapan Utara, membuka peluang adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pengembang kawasan tersebut.
“Pengembang dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun perdata, bergantung hasil penyelidikan polisi dan proses pengadilan,” ujar pengacara Agus Amri diberitakan Antara di Balikpapan, Sabtu (22/11/2025).
Ia menjelaskan, potensi pidana mengacu pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku kelalaian dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Kelalaian itu dapat berupa tidak adanya pagar pengaman, tidak memasang tanda peringatan, atau membiarkan area berbahaya tetap terbuka dan mudah diakses warga.
