Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tragis! Balita Tertular Penyakit Kelamin, Ibunya Surati Presiden Prabowo

IMG_7081.jpeg
Viral seorang ibu unggah keluhan anaknya jadi korban kekerasan seksual. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Viral sebuah surat terbuka yang diunggah seorang ibu di media sosial untuk Presiden Prabowo Subianto mengeluhkan soal dugaan persetubuhan terhadap anaknya yang berusia 4 tahun.

Ibu tersebut diketahui sedang bekerja di luar negeri, dan sang anak tinggal di Pontianak bersama neneknya. Diketahui peristiwa tersebut sudah terjadi pada tahun 2024.

Dia mengeluhkan soal laporan polisi yang sudah satu tahun berlangsung namun tak kunjung ditemukan tersangka yang menyetubuhi anaknya.

Di media sosial, ibu korban juga menyebutkan bahwa korban sampai mengalami penyakit kelamin yakni gonore atau sifilis.

1. Polresta Pontianak berikan tanggapan kasus viral

IMG_7082.jpeg
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan. (IDN Times/Teri)

Menanggapi itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, dua di antaranya patut diduga sebagai pelaku.

Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan, masing-masing seorang ahli kulit dan kelamin, ahli forensik, serta seorang psikolog.

“Lie detector juga sudah kita lakukan terhadap kedua terduga pelaku, karena keduanya tidak mengakui perbuatannya,” jelas Wawan, Rabu (30/7/2025).

2. Awalnya korban keluhkan sakit di area kelamin

ilustrasi penyakit kelamin (pixabay.com/derneuemann)
ilustrasi penyakit kelamin (pixabay.com/derneuemann)

Menurut keterangan yang dihimpun, Wawan bilang, kasus ini bermula saat korban mengeluhkan sakit dan diperiksa oleh dokter spesialis kulit dan kelamin.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengidap gonore. Atas arahan medis, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pontianak. Saat itu, korban menyebutkan inisial terduga pelaku adalah C.

“Namun seiring waktu, dalam pemeriksaan lanjutan maupun tambahan, korban mengubah keterangannya. Nama pelaku yang awalnya C, berubah menjadi A. Ini yang membuat kami sebagai penyidik ragu untuk menetapkan tersangka,” tuturnya.

3. Kasus diambil alih Polda Kalbar

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Wawan menyebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan sebanyak dua kali di internal Polresta Pontianak, satu kali di Kejaksaan, serta satu kali di Ditreskrimum Polda Kalbar. Hasilnya, belum ada kesimpulan mengenai siapa pelaku yang benar-benar bertanggung jawab. Diketahui, C memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni paman jauh. Sedangkan A diduga merupakan abang tiri dari ayah korban.

Wawan menyebutkan, berkas perkara saat ini diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025 untuk pendalaman lebih lanjut. “Yang pasti korban mengalami trauma. Saat ini korban juga didampingi oleh psikolog dan lembaga bantuan hukum,” terang Wawan.

Kasus yang ditangani Polresta Pontianak kini resmi diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar. Langkah ini diambil menyusul belum adanya kesimpulan mengenai siapa pelaku yang sebenarnya, setelah proses penyidikan yang cukup panjang dan kompleks.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses hukum yang membutuhkan ketelitian dan kepekaan, terlebih korban merupakan anak di bawah umur. Saat ini, publik menunggu perkembangan lanjutan dari Polda Kalbar untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us