Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Wawan menyebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan sebanyak dua kali di internal Polresta Pontianak, satu kali di Kejaksaan, serta satu kali di Ditreskrimum Polda Kalbar. Hasilnya, belum ada kesimpulan mengenai siapa pelaku yang benar-benar bertanggung jawab. Diketahui, C memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni paman jauh. Sedangkan A diduga merupakan abang tiri dari ayah korban.
Wawan menyebutkan, berkas perkara saat ini diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025 untuk pendalaman lebih lanjut. “Yang pasti korban mengalami trauma. Saat ini korban juga didampingi oleh psikolog dan lembaga bantuan hukum,” terang Wawan.
Kasus yang ditangani Polresta Pontianak kini resmi diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar. Langkah ini diambil menyusul belum adanya kesimpulan mengenai siapa pelaku yang sebenarnya, setelah proses penyidikan yang cukup panjang dan kompleks.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses hukum yang membutuhkan ketelitian dan kepekaan, terlebih korban merupakan anak di bawah umur. Saat ini, publik menunggu perkembangan lanjutan dari Polda Kalbar untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.