Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Tarakan Kalimantan Utara, Jumat (14/1/2022). Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan transaksi narkoba di salah satu hotel setempat. Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial AD dan SD pada 27 Desember 2021 lalu. 

Berhasil diamankan alat bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. 

 

"Petugas Sat Reskoba terima laporan sekitar pukul 20.00 Wita, bahwasanya ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Kelurahan Selumit Tarakan," kata Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia, Jumat (14/1/2022).

1. Kronologis penangkapan pelaku

Jajaran aparat TNI dan Polri di Nunukan Kaltara memusnahkan narkoba sitaan dari penyelundup di perbatasan. Foto istimewa

Terungkapnya kasus ini setelah petugas Polres Tarakan menerima informasi adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Tarakan. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung ke hotel dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Saat itu, polisi curiga dengan salah seorang pengunjung hotel inisial AD. Ia merupakan tamu di hotel ini. 

Tanpa menunggu lebih lama, petugas langsung melakukan masuk serta memeriksa pelaku disaksikan pihak keamanan hotel.

"Petugas tidak mendapatkan barang bukti sabu selain sisa pembungkusnya, lakban warna kuning dan handphone milik pelaku," papar Taufik. 

2. Barang bukti sudah berpindah tangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di