Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan transaksi narkoba di salah satu hotel setempat. Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial AD dan SD pada 27 Desember 2021 lalu.
Berhasil diamankan alat bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
"Petugas Sat Reskoba terima laporan sekitar pukul 20.00 Wita, bahwasanya ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Kelurahan Selumit Tarakan," kata Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia, Jumat (14/1/2022).