Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Nasional, tapi Gubernur Kaltim Beri Opsi Khusus

Balikpapan, IDN Times – Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud baru saja mengikuti rapat terbatas di Istana Wapres pada Senin (16/6/2025) kemarin. Rapat terbatas itu menindaklanjuti hasil pertemuan Wapres RI Gibran Rakabuming dengan warga Kampung Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Sabtu (14/6/2025).
Warga Muara Kate selama ini terlibat konflik dengan truk pengangkut batu bara dari Kalsel yang melewati jalan nasional. Selama dua tahun belakangan, mereka konsisten menolak aktivitas hauling lewat jalan nasional. Bahkan, mereka mendirikan posko bersama untuk menghalau truk-truk pengangkut emas hitam yang melintas di jalan nasional.
Puncaknya pada Jumat (15/11/2024) silam, Russel (60), tetua adat Muara Kate, harus meregang nyawa. Ia tewas dalam sebuah serangan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK).
Setelahnya, warga dihantui waswas, sebab setelah tujuh bulan berlalu, polisi tak kunjung menangkap pelaku penyerangan tersebut. Apalagi, sopir truk juga menggelar aksi tandingan di Batu Sopang agar diberi izin menggunakan jalan nasional.
Dalam rapat terbatas di Jakarta itu, disepakati bahwa PT Mantimin Coal Mining (MCM) tak diperbolehkan melintas di jalan nasional lagi. “Iya sudah [selesai], semua arahan Bapak Wapres kita tindak lanjuti,” kata Rudy.
1. Masih sisakan celah
Namun sayang, dalam keterangan tertulisnya, Gubernur Rudy membuka celah dengan memberi kebijakan khusus. Misalnya, menggunakan sif atau pembagian waktu. Misal, mulai subuh sampai jam 9 malam itu hak warga negara untuk beraktivitas.
Di luar jam itu, aktivitas pengangkutan batu bara, kata dia, bisa dilakukan. Itu pun bukan truk berbadan besar.
Yang pasti, kata dia, izin diberikan karena pertimbangan keselamatan. Namun jika aktivitas angkutan tambang batu bara tidak memberi jaminan keselamatan, maka Pemprov Kaltim tidak akan memberikan izin. Aktivitas pengangkutan batu bara tidak boleh mengganggu aktivitas umum. "Dan kebijakan itu hanya bersifat sementara," jelas Rudy.
Gubernur Rudy menegaskan, sesuai UUD 1945, maka negara harus melindungi rakyatnya. Tidak boleh ada insiden yang terjadi di jalan umum karena aktivitas angkutan tambang.
"Memang, tambang harus tetap berjalan untuk mengangkat perekonomian, tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat kami," tegas dia.