Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Truk Batu Bara Disweeping Warga, Jalan Umum Jadi Jalur Tambang?

Sejumlah warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser melakukan sweeping terhadap puluhan truk pengangkut batu bara pada Rabu (2/6/2025) dinihari. (Dok. Istimewa)

Paser, IDN Times - Puluhan truk pengangkut batu bara kembali terjaring sweeping oleh warga Muara Kate di perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa dini hari (2/6/2025). Aksi warga ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas hauling yang diduga ilegal dan membahayakan keselamatan warga.

Perwakilan warga, Warta Linus, menyebut sebanyak 50 truk berpelat Kalsel melintas di jalan negara selebar lima meter yang membelah dusun mereka.

"Kami menerima informasi sejak 1 Juni bahwa akan ada ratusan truk dari koridor tambang yang akan lewat. Dan benar, dini hari itu mereka datang," ujar Warta,  Rabu (4/6/2025).

1. Sopir akui batu bara dari bekas tambang di Busui

Puluhan truk pengangkut batu bara gagal melintas di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Paser. (Dok. Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan warga, sopir-sopir truk mengaku batu bara yang mereka angkut berasal dari bekas tambang salah satu perusahaan di Desa Busui, Kecamatan Muara Komam, Kaltim. Mereka berdalih, batu bara itu dikirim untuk kebutuhan pembangkit listrik sebuah pabrik semen di Tabalong, Kalsel.

Meski truk-truk ditutup terpal, bercak hitam di bagian belakang mengindikasikan muatan batu bara. "Kami cek semua. Dan memang betul, semuanya bawa batu bara," tambah Warta.

2.Bertahan di tengah ancaman, demi ruang hidup aman

Sejak tujuh bulan terakhir, mereka berjaga hampir setiap malam untuk mencegah truk tambang melintas di jalan negara. (Dok. Istimewa)

Aksi sweeping warga bukan hal baru. Sejak tujuh bulan terakhir, mereka berjaga hampir setiap malam untuk mencegah truk tambang melintas di jalan negara. Padatnya arus truk disebut mengancam keselamatan, terutama anak-anak sekolah yang harus menyeberang jalan.

“Kami cuma ingin dusun kami aman, anak-anak selamat, dan lingkungan tetap terjaga,” tegas Warta.

3. Aktivias hauling di jalan umum langar hukum

Konflik antara warga dan aktivitas tambang sudah berlangsung sejak 2023. Truk-truk tambang disebut merusak jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. (Dok. Istimewa)

Pengacara publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, mendukung aksi warga. Ia menilai aktivitas hauling di jalan umum melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.

“Ini pelanggaran nyata. Negara harus hadir. Ada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba yang melarang penggunaan jalan umum untuk hauling,” kata Irfan.

Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2025 yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

4. Rangkaian konflik : dari blokade hingga korban jiwa

Posko penolak hauling di Muara Kate. Sejak marak hauling batu bara melintas, Russel konsisten menyuarakan penolakannya. (Dok. Istimewa)

Konflik antara warga dan aktivitas tambang sudah berlangsung sejak 2023. Truk-truk tambang disebut merusak jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Beberapa peristiwa tragis pun terjadi:

1 Mei 2024: Ustaz muda bernama Teddy tewas diduga ditabrak truk batu bara di Songka.

Oktober 2024: Pendeta Veronika tewas di tanjakan Marangit akibat truk gagal menanjak.

15 November 2024: Posko warga Muara Kate diserang orang tak dikenal. Russell tewas, Anson kritis.

Aksi damai ribuan warga pun digelar 15–17 April 2025 di depan Kantor Gubernur Kaltim dan DPRD Kalsel. Mereka menuntut penghentian hauling dan perlindungan hukum.

“Selain menggunakan jalan negara, perusahaan juga diduga mengintimidasi warga lewat vendor-vendornya,” sebut Irfan.

5. Polisi: Truk Tak Boleh Gunakan Jalan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Gubernur Kaltim merespons tragedi Muara Kate dan menghentikan seluruh aktivitas hauling batu bara di jalan umum. (Dok. Istimewa)

Menanggapi temuan ini, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengaku akan meningkatkan patroli di perbatasan Kaltim–Kalsel, khususnya di wilayah Jaro. Ia menyebut distribusi batu bara perusahaan semen di Tabalong menjadi perhatian baru.

“Secara aturan jelas, tidak boleh. Kami sudah terima instruksi dari Kapolda Kalsel untuk menertibkan ini,” tegasnya.

Ismoyo memastikan koordinasi terus dilakukan bersama instansi terkait agar distribusi batu bara tak melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan. Pasti kami tindak,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erik Alfian
Sri Gunawan Wibisono
Erik Alfian
EditorErik Alfian
Follow Us