Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Truk Gagal Nanjak Hantam Pembatas Jalan, Macet Parah di Jembatan Kapuas
Kemacetan parah terjadi akibat truk gagal menanjak di Jembatan Kapuas 1. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Jembatan Kapuas I di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak, mengalami kemacetan panjang, pada Jumat (8/5/2026) pagi setelah sebuah truk roda enam bermuatan mengalami kendala saat melintas di jembatan tersebut.

Truk diduga tidak kuat menanjak saat berada di badan jembatan hingga akhirnya mundur dan menabrak pembatas jalan.

Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat cukup parah sejak pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB.

1. Padahal truk roda 6 dilarang melintas jembatan kapuas

Truk melintang usai gagal menanjak. (IDN Times/istimewa).

Petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan arus lalu lintas dan proses evakuasi kendaraan.

KBO Satlantas Polresta Pontianak, Ipda Agung Budi Sulistiyono, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya kendaraan roda enam yang melintas di Jembatan Kapuas I sekitar pukul 02.00 WIB hingga 03.00 WIB.

“Seperti yang kita ketahui sesuai surat edaran Nomor 18 Tahun 2004, kendaraan bermuatan baik roda enam maupun roda empat dilarang melintas. Namun ada satu unit kendaraan yang tetap melintas pada dini hari tadi,” ujar Agung, Jumat (8/5/2025).

2. Tak mampu menanjak dan menghantam pembatas jalan

Proses evakuasi truk yang gagal nanjak. (IDN Times/istimewa).

Menurutnya, saat berada di tanjakan jembatan, truk tersebut diduga tidak mampu melanjutkan laju kendaraan hingga akhirnya mundur dan menghantam kanstin atau pembatas jalan.

Pengemudi sempat berupaya mengevakuasi kendaraan secara mandiri. Namun usaha tersebut gagal sehingga truk masih berada di lokasi hingga pagi hari dan menyebabkan antrean kendaraan mengular.

“Personel lalu lintas kami turunkan untuk membantu pengaturan arus lalu lintas sekaligus proses evakuasi kendaraan,” katanya.

3. Polisi bakal lakukan penilangan

Akibat truk gagal nanjak, lalu lintas alami kemacetan parah. (IDN Times/istimewa).

Setelah berhasil dievakuasi, truk langsung diamankan ke kantor polisi guna pemeriksaan dokumen kendaraan serta koordinasi dengan sopir dan pihak perusahaan jasa transportasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut sopir mengetahui adanya larangan kendaraan bermuatan melintas di Jembatan Kapuas I. Meski demikian, sopir tetap nekat menerobos.

“Pengemudi sadar dan dengan sengaja melanggar aturan. Untuk tindakan selanjutnya akan kami lakukan penegakan hukum berupa tilang,” tegas Agung.

Sementara itu, terkait alasan sopir yang mengaku menghindari kendaraan lain yang mundur di depannya, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Pengakuannya seperti itu, namun nanti akan kami identifikasi kembali apakah benar terjadi demikian atau ada hal lain,” tukasnya.

Editorial Team