Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda menetapkan status tersangka pada sopir mobil dobel kabin yang menubruk rumah toko (ruko) di Jalan AW Sjahranie RT 14 Samarinda Ulu pada Minggu 17 April 2022 lalu. Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan ruko terbakar hingga tujuh penghuninya tewas dan satu lainnya menjalani perawatan.
"Pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kebakaran menjadi tersangka," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dalam pers rilis, Rabu (20/4/2022).
Polresta Samarinda sudah meminta Pusat Laboratorium Forensik (LABFOR) Cabang Surabaya menyelidiki kebakaran tiga ruko di Samarinda ini. Pemicu kebakaran diduga kecelakaan yang membuat mobil kehilangan kontrol hingga menyenggol botol bensin eceran. Api pun langsung berkobar besar membakar seluruh bangunan.