Balikpapan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memanggil manajemen PT Wulandari Bangun Laksana (WBL) sebagai perusahaan induk yang mengelola kawasan Balikpapan Super Block (BSB), pada Rabu (5/2).
PT WBL selaku pengelola kawasan BSB dilaporkan menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kota Balikpapan sejak tahun 2018 dengan nilai tunggakan mencapai Rp10 miliar lebih.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut laporan atas tunggakan PBB pihak BSB.
“Ini pertemuan lanjutan untuk mempertanyakan soal pajak mereka, yang sudah menunggak sejak 2018,” kata Thohari ketika diwawancarai wartawan di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (5/2).
