Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uang COD Rp94 Juta Raib, Kurir Ekspedisi di Sekadau Diamankan Polisi
Kurir ekspedisi di Sekadau jadi tersangka kasus penggelapan. (IDN Times/istimewa).

Sekadau, IDN Times - Seorang kurir ekspedisi berinisial OT (22) diduga menggelapkan dana pembayaran paket dengan sistem cash on delivery (COD) hingga mencapai Rp94.833.183.

Perkara ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau setelah menerima laporan pada 3 Mei 2026.

1. Kurir tak setorkan uang pembayaran dari ratusan paket

Ilustrasi Cash on Delivery (dok. Freepik.com/jcomp)

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu laporan diterima.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak menyetorkan uang pembayaran dari ratusan paket yang telah diterima pelanggan.

“Audit internal perusahaan mengungkap ada 299 paket yang masih tercatat berstatus ‘dalam proses’, padahal barangnya sudah diterima konsumen,” ujar Zainal, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, dana hasil pembayaran COD tersebut diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

2. Uang hasil penghelapan untuk kepentingan pribadi

ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)

Sebelum dilaporkan ke polisi, perusahaan sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengembalikan kerugian. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak memenuhi kewajibannya.

Akibatnya, kasus ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Saat ini, OT telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen kerja, data pengiriman, hingga bukti transaksi terkait.

3. Polisi dalami kasus ini

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Zainal menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polisi juga mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap sistem transaksi, khususnya metode COD, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Editorial Team