Sekadau, IDN Times - Seorang kurir ekspedisi berinisial OT (22) diduga menggelapkan dana pembayaran paket dengan sistem cash on delivery (COD) hingga mencapai Rp94.833.183.
Perkara ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau setelah menerima laporan pada 3 Mei 2026.
