Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tenaga kerja (IDN Times/Galih Persiana)

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 4,22 persen atau senilai Rp132.834,56 per bulan.

“Kalimantan Selatan menjadi provinsi tertinggi kesembilan se-Indonesia besaran kenaikan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti diberitakan Antara di Banjarmasin, Selasa (21/11/2023). 

1. Ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Ia menyebutkan kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, UMP Kalsel pada 2023 sebesar Rp3.149.977,65 naik menjadi Rp3.282.812,21 pada 2024. “Pada 2023, kenaikan UMP di Kalsel mencapai 8,38. Kemudian pada 2024 kita naikkan lagi sebesar 4,22 persen,” ucapnya.

2. Kenaikan UMP di Kalsel dianggap cukup positif

Editorial Team

Tonton lebih seru di