Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.579.313

Pj Gubernu Kaltim Akmal Malik didampingi Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi saat mengumumkan kenaiakan UMP dan UMSP Kaltim 2025. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada Rabu (11/12/2024) pagi.

Kenaikan UMP ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi di Balikpapan.

Akmal Malik pun menyampaikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang ditujukan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko tinggi maupun butuh spesialisasi khusus, mulai perkebunan, kehutanan, batu bara, dan sektor migas. UMP ini, juga akan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota untuk usulan kenaikan UMK dan UMSK.

1. UMP Kaltim kini Rp3.579.313,77

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut kenaikan UMP dan UMSP berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. (IDN Times/Erik Alfian)

Akmal menerangkan, lewat kenaikan 6,5 persen itu, UMP Kaltim mulai 1 Januari 2025 nanti berada di angka RpRp3.579.313,77, naik Rp218.455 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.360.858.

Akmal menambahkan, UMSP 2025 juga mengalami kenaikan. Pertama, untuk sektor perkebunan kelapa sawit upah yang ditetapkan adalah Rp3.633.003, kemudian sektor kehutanan Rp3.650.900, lalu sektor batu bara Rp3.722.486, dan sektor minyak dan gas Rp3.758.279.

"UMP dan UMSP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi perusahaan dengan upah di atas UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan jumlah upahnya," jelas Akmal.

2. Klaim sudah disepakati pengusaha

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. (IDN Times/Erik Alfian)

Akmal juga mengklaim kenaikan UMP ini sudah disepakati asosiasi pengusaha maupun pekerja di Kalimantan Timur. Bahkan, hingga saat ini belum ada komplain dari dunia usaha terkait kenaikan UMP di Kaltim.

Sebab, kata Akmal sebelum UMP ditetapkan, pemerintah sudah melaksanakan rapat dengan perwakilan pengusaha maupun pekerja. "Dan sejauh ini tidak ada komplain, mereka menerima UMP yang sudah ditetapkan," kata Akmal.

Ditambahkan Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, perusahaan yang tidak menaati kenaikan UMK bisa dijatuhi sanksi pidana. "Mereka yang tidak menaati UMK bisa dipidana. Jadi memang sejauh ini belum ada yang melanggar jika melihat kondisi tahun lalu," kata dia.

3. UMK ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Selanjutnya, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini akan menjadi acuan Dewan Pengupahan kabupaten/kota di seluruh Kaltim. "Hari ini penetapan UMP ini sudah kami serahkan ke seluruh kabupaten/kota. Mereka punya waktu hingga 18 Desember untuk menetapkan UMK dan UMSK," terang Akmal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us