Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada Rabu (11/12/2024) pagi.
Kenaikan UMP ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi di Balikpapan.
Akmal Malik pun menyampaikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang ditujukan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko tinggi maupun butuh spesialisasi khusus, mulai perkebunan, kehutanan, batu bara, dan sektor migas. UMP ini, juga akan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota untuk usulan kenaikan UMK dan UMSK.